Langkah Mudah Membuat Paspor Baru

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - January 13, 2014
Untuk membuat paspor baru biasanya kita harus datang langsung ke kantor imigrasi namun, sekarang ini untuk membuat paspor bisa dilakukan secara online. Tentunya semua orang yang sering bepergian akan membutuhkan paspor. Karena paspor adalah suatu dokumen resmi yang wajib dibawa pada saat bepergian keluar negeri. Paspor itu ada jenisnya yaitu untuk paspor berwarna hijau dimiliki oleh seorang warga negara biasa sedangkan paspor biru adalah paspor untuk para diplomat/ para pejabat negara. Paspor mempunyai masa berlaku yaitu selama 5 tahun semenjak masa diterbitkannya paspor dan kita wajib untuk melakukan perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Jika lewat waktu maka akan dikenakan denda. Supaya kita terhindar dari calo, maka kita harus tahu betul tentang Langkah Membuat paspor.
Berikut ini adalah Cara Membuat Paspor:
- Pertama anda datang ke kantor imigrasi.
- Setelah itu membeli formulir permohonan di loket yang sudah disediakan. Jika sudah isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang anda punya dan bawalah dokumen yang asli.
- Formulir yang sudah anda isi, serahkan kepada petugas loket pendaftaran.
- Kemudian ambil tanda terima dan jadwal pengambilan sidik jari serta jadwal foto. Untuk pengambilan foto dan sidik jari, jika nomor antrian anda masih lama biasanya bisa datang pada hari berikutnya.
- Jika anda sudah mengambil sidik jari dan foto, maka tahap berikutnya adalah wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Jika wawancara sudah selesai, langkah berikutnya yaitu membayar buku paspor serta menandatangani buku paspor. Tanyakan juga kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai diproses.
- Pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil paspor, kita bisa datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Waktunya biasanya dalam satu minggu paspor selesai dan dapat diambil.
Langkah Mudah Membuat Paspor Baru
Di era yang modern seperti saat ini, cara membuat paspor seperti cara diatas sudah ketinggalan jaman alias kuno. Ada cara yang mudah dan simpel untuk membuat paspor yaitu membuat paspor secara online. Membuat pospor secara online lebih menghemat waktu. Yang kita perlukan hanya login ke website resmi kantor imigrasi, setelah itu masukkan data seperti mengisi formulir dan melampirkan hasil scan dokumen asli. Selanjutnya pada akhir proses anda akan menerima jadwal sidik jari dan jadwal foto. Jika dihitung-hitung anda hanya datang ke kantor imigrasi untuk wawancara, sidik jari, foto, dan mengambil buku paspor. Coba bandingkan dengan cara biasa diatas kita bolak balik ke kantor imigrasi.

E-Paspor yang Praktis
Selain yang saya sampaikan diatas, sekarang ini juga telah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, namun lebih praktis dan keamanan lebih terjamin. Bagi anda yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat e-paspor silahkan anda buka website resmi kantor imigrasi.
Itulah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga artikel Langkah Mudah Membuat Paspor Baru ini dapat bermanfaat.

Artikel Terkait