Dari segi leksikal, hukum merujuk pada peraturan atau adat yang diakui secara resmi sebagai mengikat yang ditegakkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga mencakup undang-undang, peraturan terkait, norma dalam masyarakat, dan keputusan yang dibuat oleh penegak hukum.
Apa itu hukum? Pengertian hukum yaitu suatu sistem peraturan yang mengandung norma-norma dan sanksi-sanksi, yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Pendapat lain mengatakan bahwa hukum adalah aturan atau ketentuan yang ditetapkan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan memberikan konsekuensi atau hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Tujuan dari keberadaan hukum adalah untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk menegakkan keadilan. Dalam suatu negara, hukum memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan pembelaan di hadapan hukum yang berlaku.